Tampilkan postingan dengan label Tirta Gangga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tirta Gangga. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2014

Pokmaswas Tirta Gangga Duta Tabanan 2014



Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tirta Gangga, banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan kembali dipercaya menjadi Duta Tabanan dalam lomba Pokmaswa Provinsi Bali tahun 2014. Pokmaswas yang tahun 2011 ini meraih juara II Provinsi ini, dinilai Tim Provinsi Bali, Selasa (22/4).

Ketua Tim Penilai Lomba Pokmaswas Provinsi Bali Made Sudarsana dalam sambutannya mengungkapkan, penilaian ini ingin memotret dan melihat kinerja Pokmaswas secara nyata di lapangan, sekaligus untuk pembinaan.

Menurut Sudarsana, dalam lomba kali ini penilaian kinerja Pokmaswas meliputi tiga aspek yakni aspek teknis, sosial dan manajemen. "Dibanding lomba sebelumnya, kami berharap tiga aspek yang dinilai tersebut mengalami peningkatan," harapnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan Made Subagia berharap lomba kali ini bisa menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kinerja Pokmaswas di masa mendatang.

Made Subagia juga mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Tabanan ada tujuh Pokmaswas. "Keberadaan Pokmaswas terbukti bisa memberikan dampak positif terhadap bidang pengelolaan, perlindungan dan pengawasan kelautan dan perikanan di Kabupaten Tabanan," ujarnya

Sementara itu, Ketua Pokmaswas Tirta Gangga Ketut Linggih dalam laporannya mengungkapkan, Pokmaswas Tirta Gangga berdiri sejak September 2004 ini memiliki anggota 83 orang. "Anggota kelompok terdiri dari beberapa unsur yakni tokoh masyarakat, generasi muda dan kelompok nelayan," paparnya.




Menurut Linggih, kelompoknya telah melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya penyelamatan dan pelepasan tukik, penyelamatan korban tenggelam, pengamanan lomba mancing di laut serta kegiatan lainnya di bidang pengelolaan, perlindungan dan pengawasan kelautan dan perikanan.

Selain berbagai kegiatan tersebut, Pokmaswas Tirta Gangga juga telah meraih berbagai prestasi. Di antaranya juara pertama lomba Pokmaswa tingkat Kabupaten Tabanan tahun 2007, 2011 dan  2014. "Pada tahun 2011 kami juga meraih prestasi juara dua lomba Pokmaswas tingkat provinsi Bali," katanya sambil berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan tahun ini. (gus)

Rabu, 08 Juni 2011

Menambang Pasir Laut Melanggar UU No. 27

Menambang pasir laut melanggar UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bisa dikenakan sanksi pidana penjara 2 – 5 tahun dan denda Rp 2 – 10 miliar.
Hal itu diungkapkan Saleh Purwanto, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali di sela-sela penilaian Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tirta Gangga, dalam Lomba Pokmaswas Tingkat Provinsi Bali di Br. Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Senin (30/5).

Pokmaswas Tirta Gangga Duta Tabanan Dinilai Tim Provinsi

Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) merupakan harapan dan tumpuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan dalam penyelamatan lingkungan.

Ketua Tim Penilai Lomba Pokmaswas tingkat Provinsi Bali, Ir. Saleh Purwanto mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam penilaian lomba Pokmaswas di Sekretariat Pokmasawas Tirta Gangga, Br. Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan. Terkait hal itu, Saleh Purwanto meminta agar Pokmaswas Tirta Gangga bisa bekerja optimal. Tidak saja melakukan pengawasan pada aspek perikanan dan kelautan, namun bisa lebih luas lagi melingkupi lingkungan di perairan umum dan darat.

Selain itu, Saleh Purwanto juga meminta agar Pokmaswas Tirta Gangga melakukan pengawasan terhadap ikan-ikan yang akan djadikan bahan olahan sehingga ikan yang diolah serta hasil olahannya benar-benar aman untuk dikonsumsi. “Pengawasan tidak hanya pada lingkungan kelautan dan perikanan, tapi juga harus meliputi pengawasan terhadap ikan-ikan yang akan dijadikan bahan olahan,” paparnya.