Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (nomor 4 dari kanan) bersama para bupati penerima penghargaan AMB dalam berbagai kategori. |
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menorehkan prestasi nasional. Bupati perempuan pertama di Bali ini, kali ini berhasil
meraih penghargaan Adi Bhakti Mina Bahari (AMB) tahun 2013 dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) kategori Pejabat pemerintah untuk Konservasi Kawasan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K). Bupati Tabanan bersama Bupati Padang Pariaman
(Sumbar) dan Bupati Serang (Banten)
menerima trophy AMB di Gedung
Mina Bahari III, KKP, Jakarta, Senin (9/12) malam.
Terkait penghargaan tersebut, Bupati
Wiryastuti menyatak rasa syukurnya karena berbagai kebijakannya terhadap
konservasi kawasan pesisir mendapat apresiasi dari KKP. “Penghargaan AMB ini
bukan semata-mata untuk Bupati Tabanan, tapi untuk warga Tabanan secara
keseluruhan,” katanya
Hal itu ditegaskan Bupati
Wiryastuti, karena tanpa peran aktif masyarakat pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemkab Tabanan tidak bisa berjalan secara optimal. Bupati berharap,
masing-masing SKPD di Tabanan untuk selalu mengawal program-program dari
pemerintah pusat.
Rasa syukur juga disampaikan Kepal
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan I Made Subagia yang mendampingi
Bupati Wiryastuti menerima penghargaan AMB di Jakarta. Menurut Subagia, AMB
yang diterima Bupati Tabanan ini
merupakan kali kedua, karena pada tahun 2009 lalu Bupati Tabana saat itu Adi
Wiryatama juga pernah menerima penghargaan AMB dalam kategori yang sama.
Subagia menambahkan, pada tahun 2009
tersebut selain Bupati Adi Wiryatama, Lembaga Kemasyarakatan Dharma Murti di Yeh
Gangga juga menerima penghargaan AMB. “Pada saat itu, saya selaku PPK Satker KP3K juga berhasil mendapat juara pertama tingkat
nasional sebagai Pelaksana Program
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir,”
katanya mengenang.
Menurut Made Subagia, Bupati Tabanan menedapat penghargaan AMB 2013
karena beberapa kebijakannya terkait konservasi daerah pesisir sejalan dengan
program KKP. Di antaranya adalah
Kebijakan pengelolaan kawasan sempadan pantai, yang dalam RTRW meliputi seluruh
wilayah pantai di Tabanan sepanjang 34,34 km, Kebijakan pengelolaan kawasan
konservasi di pesisir, Kebijakan perlindungan kawasan dan kebijakan menggali
potensi sumber daya pesisir serta Kebijakan perencanaan strategis wilayah
pesisir. “Yang paling menyentuh kehidupan masyarakat luas adalah, kebijakan
penyediaan air minum bagi masyarakat pesisir. Dengan kebijakan itu, masyarakat
pesisir bisa mendapatkan air bersih dengan harga yang lebih
terjangkau,”ungkapnya. (gus)
1 komentar:
Semoga dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen semua para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu guna mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Posting Komentar