Rabu, 22 Juni 2011

Nelayan Sering Kehilangan Lobster, HNSI dan Pokmaswas Tabanan Berang



Nelayan di Kabupaten Tabanan yang sebagian besar mengandalkan  hasil tangkapannya di laut berupa lobster, belakangan banyak yang mengeluh karena lobster yang ditangkap dengan bantuan bubu sering hilang dicuri orang. Menerima keluhan tersebut Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Tabanan berang.  Mereka akan mengadukannya ke Polres Tabanan untuk mencari solusi terbaik.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Tabanan Ir. I Ketut Arasana Yasa mengemukakan, kehilangan lobster di laut tersebut sebenarnya sudah lama terjadi. Namun belakangan pihaknya sering menerima laporan tersebut dari para nelayan di Tabanan. “Nelayan yang melapor kehilangan bubu dan lobster semakin banyak. Jumlah lobster yang hilang dicuri tersebut bisa satu ton sebulan. Kalau harga lobster rata-rata Rp 200 ribu per kilo gram, jumlah kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Rabu, 15 Juni 2011

Lama Tak Melaut, Nelayan Tabanan Digelontor Beras 7,7 Ton dan PUMP Rp 10 Milyar


Nelayan di Tabanan tahun ini mendapat bantuan beras sejumlah 7,7 ton dan bantuan program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap senilai Rp 10 milyar. Bantuan beras tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kepada perwakilan kelompok nelayan, Selasa (14/6) di ruang rapat lantai III kantor bupati setempat. Sedangkan bantuan program PUMP diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap (PUPI), Tyas Budiaman .

Bupati Wiryastuti dalam sambutannya mengungkapkan, bantuan beras merupakan berkah yang luar biasa bagi nelayan di Tabanan yang belakangan tidak bias melaut akibat cuaca yang tidak bersahabat. Sementara bantuan program PUMP Perikanan Tangkap diharapkan bisa merangsang perekonomian sektor perikanan tangkap yang pelaku utamanya para nelayan. Terkait bantuan yang diterima nelayan di Tabanan tersebut, Bupati Wiryastuti menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerinmtah pusat. Bupati mengakui, mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas, pihaknya tidak bisa lepas dari bantuan pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat harus terjalin terus untuk mewujudkan Tabanan Serasi.

Rabu, 08 Juni 2011

Menambang Pasir Laut Melanggar UU No. 27

Menambang pasir laut melanggar UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bisa dikenakan sanksi pidana penjara 2 – 5 tahun dan denda Rp 2 – 10 miliar.
Hal itu diungkapkan Saleh Purwanto, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali di sela-sela penilaian Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tirta Gangga, dalam Lomba Pokmaswas Tingkat Provinsi Bali di Br. Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Senin (30/5).

Pokmaswas Tirta Gangga Duta Tabanan Dinilai Tim Provinsi

Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) merupakan harapan dan tumpuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan dalam penyelamatan lingkungan.

Ketua Tim Penilai Lomba Pokmaswas tingkat Provinsi Bali, Ir. Saleh Purwanto mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam penilaian lomba Pokmaswas di Sekretariat Pokmasawas Tirta Gangga, Br. Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan. Terkait hal itu, Saleh Purwanto meminta agar Pokmaswas Tirta Gangga bisa bekerja optimal. Tidak saja melakukan pengawasan pada aspek perikanan dan kelautan, namun bisa lebih luas lagi melingkupi lingkungan di perairan umum dan darat.

Selain itu, Saleh Purwanto juga meminta agar Pokmaswas Tirta Gangga melakukan pengawasan terhadap ikan-ikan yang akan djadikan bahan olahan sehingga ikan yang diolah serta hasil olahannya benar-benar aman untuk dikonsumsi. “Pengawasan tidak hanya pada lingkungan kelautan dan perikanan, tapi juga harus meliputi pengawasan terhadap ikan-ikan yang akan dijadikan bahan olahan,” paparnya.