Kamis, 22 Juli 2010

Bupati Wiryatama Kecewa Ribuan Ikan yang Ditebarkan Mati Keracunan



Ikan nila dan karper yang ditebarkan oleh Bupati Tabanan N. Adi Wiryatama, Senin (28/6) di saluran irigasi Subak Kediri, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan, Senin (5/7) malam sekitar jam 19.30 ditemukan banyak yang mati. Beberapa saat kemudian, jumlah ikan yang mati semakin banyak mencapai ribuan ekor dengan berat diperkirakan sekitar empat ton. Ikan yang mati secara massal ini diduga akibat keracunan.

Bupati Tabanan, N. Adi Wiryatama yang saat kejadian langsung turun ke lokasi menyatakan penyesalannya karena ikan yang ditebarkan di saluran irigasi untuk percontohan tersebut akhirnya mati yang diduga kuat akibat keracunan. “Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Agar hal ini tak terulang lagi, saya berharap pihak keamanan untuk mengusutnya,” katanya sambil menambahkan, kejadian ini bisa membuat masyarakat yang akan membudidayakan ikan menjadi jera.



Menurut Bupati Wiryatama, Pemkab Tabanan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlaut) memiliki rencana untuk memanfaatkan potensi saluran irigasi yang ada di Kabupaten Tabanan untuk budidaya ikan. “Saluran irigasi yang ada akan dimanfaatkan untuk budidaya ikan secara berkelompok dengan melibatkan aparat desa dan adat,” paparnya. Terkait kejadian kematian ikan secara massal ini, Bupati Wiryatama telah menghimbau agar ikan yang mati jangan dikonsumsi. “Ikan yang mati harus segera dikubur. Jangan dikonsumsi karena kita belum tahu jenis racun yang menyebabkan kematian ikannya,” katanya menghimbau.

Pada kesempatan tersebut Bupati Wiryatama juga menghimbau masyarakat Tabanan agar tidak menangkap ikan di saluran irigasi dan perairan lainnya menggunakan potas, racun atau strum yang bisa mengakibatkan terganggunya lingkungan hidup atau habitat ikan. “Saya telah mengeluarkan SK tentang larangan menangkap ikan dengan racun, potas, tuba dan setrum. Dalam Perda Tabanan tentang ketertiban umum, juga ada larangan serupa berikut sanksinya,” katanya.



Denda Rp 1,2 miliar
Kepala Diskanlaut Tabanan Ir. I Nyoman Wirna Ariwangsa, MM yang juga turun ke lapangan mendampingi Bupati Wiryatama menambahkan, selain Perda Tabanan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketertiban umum, juga ada dasar hukum lainnya yang bisa dijadikan acuan dalam rangka pelestarian sumber daya ikan. Di antaranya adalah Perda Bali Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perlindungan Ikan serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Ariwangsa, bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). “Bila mengacu pada UU tentang perikanan, orang yang menangkap ikan dengan bahan kimia yang membahayakan kelestarian sumberdaya ikan bisa dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1,2 miliar,” paparnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, matinya ikan di saluran irigasi sepanjang 130 meter dan di tiga petak kolam air deras di Subak Nyitdah tersebut baru diketahui sekitar pukul 19.30. Awalnya, beberapa warga yang duduk di poskamling yang dibangun di pinggir saluran irigasi tersebut melihat belasan ekor ikan megap-megap di permukaan air. Beberapa saat kemudian, ikan tersebut lantas mati terbawa arus. Jumlah ikan yang mati kemudian meningkat secara drastis sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada pemiliknya I Nyoman Mulyadi. Dibantu warga yang berdatangan ke lokasi, ikan yang mati kemudian diangkat ke darat. “Jumlahnya sekitar empat ton dengan nilai kerugian sekitar Rp 90 juta,” ungkapnya.

Menurut Mulyadi, ikan yang dipelihara di tiga petak kolam air deras seluas sekitar 60 Meter persegi dan saluran irigasi sepanjang 130 meter tersebut penebarannya dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada bulan Maret, Mei dan Juni. Ikan karper dan nila yang ditebarkan total beratnya sekitar 2,5 ton. “Penebaran terakhir dilakukan oleh Bapak Bupati Tabanan tanggal 28 Juni lalu,” terangnya.

Terkait kejadian tersebut, Kapolsek Kediri AKP Ni Luh Kompyang Srinadi yang terjun langsung ke TKP, seijin Kapolres Tabanan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan menurunkan anggotanya untuk memeriksa TKP. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan sampel air dan tiga ekor ikan ke laboratorium forensik Denpasar untuk mengetahui jenis racun yang mengakibatkan kematian ikan secara massal tersebut. (gus)

Tidak ada komentar: